Wednesday 16 September 2015

Pengguguran kandungan ( Abortus)

Pendahuluan
Pengertian abortus (pengguguran kandungan) menurut hukum ialah tindakan menghentikan kehamilan atau mematikan janin sebelum waktu kelahiran, tanpa melihat usia kandungannya atau kehamilan dengan umur kehamilan < dengan 20 minggu atau berat janin <1000 gram . Macam -Macam Abortus. Juga tidak dipersoalkan, apakah dengan pengguguran kehamilan tersebut lahir bayi hidup atau mati Yang dianggap penting adalah bahwa sewaktu pengguguran kehamilan dilakukan, kandungan tersebut masih hidup.
Pengertian pengguguran kandungan menurut hukum tentu saja berbeda dengan pengertian abortus menurut kedokteran, yaitu adanya faktor kesengajaan dan tidak adanya faktor usia kehamilan.
1. Pengertian Abortus (aborsi).
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan (provokatus). Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
2. Abortus Dalam Aspek Medis
Kita mengetahui bahwa abortus menurut pengertian kedokteran (medis) terbagi ke dalam :
1. Abortus spontan : Abortus yang terjadi dengan sendirinya
2. Abortus provokatus :disengaja
3. Abortus provokatus teraupetik : dengan alasan kehamilan membahayakan ibunya atau janin cacat
4. Abortus provokatus kriminalis: tanpa alasan medis yang jelas
Menurut derajatnya :
1. Abortus iminens: adalah abortus yang membakat ditandai dengan perdarahan pervagina yang minimal , tetapi porsio uteri (kanalis servikalis)masih tertutup
2. Abortus insipien : adalah abortus yang serviknya membuka dan diikuti adanya kontraksi uterus namun buah kehamilan belum ada yang keluar
3. Abortus inkomplet : Adalah abortus yang biasanya ada pembukaan servik, sebagian hasil konsepsi sudah keluar (plasenta) sebagian masih tertahan didlam rahim. biasanya diikuti perdarahan hebat.
4. "Missed Abortion " : adalah tertahannya hasil konsepsi yang telah mati didalam rahim selama lebih dari 8 minggu. Ditandai TFU yang menetap bahkan mengecil. Biasanya tidak diikuti tanda-tanda abortus seperti perdarahan, pembukaan servik.
5. Abortus habitualis: adalah abortus spontan 3 kali atau lebih secara berturut -turut .
Abortus provokatus kriminalis sajalah yang termasuk ke dalam lingkup pengertian pengguguran kandungan menurut hukum.
3. Abortus Dalam Aspek Hukum
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

2. Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Hukum Dan Aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Wewenang dokter dalam menjalankan praktek aborsi adalah sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan profesinya seorang dokter terkait dengan kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Dalam Kodeki tersebut tercakup hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban seorang dokter ketika menjalankan profesi kedokteran: yakni kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Jadi, Kodeki merupakan pedoman tingkah laku bagi para dokter Indonesia ketika melaksanakan profesinya atau tegasnya pedoman dalam melaksanakan kewajiban sebagai dokter Indonesia.
2. Bahwa dalam penjelasan pasal 10 Kodeki antara lain Dokter Indonesia harus berusaha mempertahankaan hidup makhluk insani. Berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang negara maupun menurut Etik kedokteran seorang dokter tidak dibolehkan:
a. Menggugurkan kandungan (abortus provocatus);
b. Mengakhiri hidup seorang penderita, yang menurut ilmu pengetahuan tidak mungkin akan sembuh (eutanasia).
c. Bahwa pada bagian lain penjelasan pasal 10 Kodeki ditegaskan antara lain bahwa abortus provocatus dapat dibenarkan sebagai tindakan pengobatan, apabila merupakan satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut (abortus provocatus therapeuticus).
d. Dikatakan bahwa Kodeki membenarkan aborsi dengan beberapa syarat dan menyelamatkan jiwa ibu adalah indikasi yang diperkenankan menurut Kodeki.
3.  Bahwa, dalam penjelasan pasal 15 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu." Jadi satu-satunya indikasi yang diperkenankan menurut UU Kesehatan ialah menyelamatkan jiwa si ibu hamil.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
4. Bahwa, pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan aborsi adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan, sesudah meminta pertimbangan dari tim ahli yang terdiri dari pelbagai bidang keilmuan. Dengan demikian menurut UU Kesehatan, tidak semua dokter boleh melakukan tindakan aborsi.
5. Sarana yang dipakai dalam praktek aborsi (tindakan pengguguran kandungan) hanya dapat dilakukan di sarana kesehatan tertentu, yakni sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah
6. Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
7. Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal inidijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan kewenagan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
4. Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam
Janin di dalam rahim mengalami perkembangan nuthfah, ‘alaqah, mudhgah, dan pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah nafkh al-ruh hukumnya haram dan pelakunya dianggap berdosa besar dan harus dikenakan sanksi pidana (jinayat). Sedangkan aborsi yang dilakukan sebelum nafkh al-ruh terdapat perbedaan pendapat di kaangan ulama.
Pertama, sebagian pengikut Hanafiah, Malikiyah, Iamam Gazali, dan Ibn al- Jauzi mengharamkan aborsi pasca masa konsepsi. Konsekwensinya, para pelakunya harus dikenakan sanksi. Alasan paraulama tersebut antara lain dengan mengutip hadis sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah Swt bila ingin menciptakan manusia, Ia mempertemukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian akan mencampur sperma ke setiap pembuluh anggutanya. Jika sudah sampai pada hari ketujuh Alla Swt menghimpunnya lalu mendatangkan pada setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam (H.R. al-Thabrani).
2. Sesungguhnya setiap orang di antara kalian merupakan hasil proses percampuran di dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian berproses menjadi ‘alaqah, kemudian berproses menjadi mudlgah, kemudian Allah Swt memerintahkan malaikat menentukan rezkinya, ajalnya, kesensaraan dan kebahagiaannya, lalu ditiupkan kepadanya roh (H.R. Bukhari)
Kedua, golongan yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase, sebagai berikut: 1. Kalau benih janin masih dalam bentuk nuthfah menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlgah, maka menggugurkannya dianggap haram menurut Malikiyah, dan makruh tanzih, menurut Syafi’iyah dengan catatan, pengguguran itu atas izin suaminya. 2. Pada fase nuthfah hukumnya mubah dan pada fase al-‘alaqah dan mudlgah hukumnya haram. 3. Pada fase nuthfah dan ‘alaqah masih dibolehkan tetapi haram pada fase mudlgah. Alasan golongan ini umnya mengutip dan memahami hadis sebagai berikut: Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam, Allah akan mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang-belulang (H.R. Muslim).
Ketiga, golongan yang membolehkan aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Pendapat ini paling kuat di kalangan Hanafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang yang belum diberi nyawa tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan, dengan demikian tidak ada larangan untuk mrnggugurkannya. 2. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong sebagai manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya.
Mengenali Tindakan Arortus Provokatus
Abortus provokatus yang dilakukan menggunakan pelbagai cara selalu mengandung resiko kesehatan baik bagi si ibu atau janin. Seorang dokter perlu mengenali kelainan yang dapat timbul akibat pelbagai macam cara yang digunakan untuk melakukan pengguguran kriminal ini agar benar-benar dapat membantu secara maksimal pihak penyidik.
Kekerasan mekanik lokal dapat ditakukan dari luar maupun dari dalam. Kekerasan dari luar dapat dilakukan sendiri oleh si ibu atau oleh orang lain, seperti melakukan gerakan fisik berlebihan, jatuh, pemijatan/pengurutan perut bagian bawah, kekerasan langsung pada perut atau uterus, pengaliran listrik pada serviks dan sebagainya.
Kekerasan dapat pula 'dari dalam' dengan melakukan manipulasi vagina atau uterus. Manipulasi vagina dan serviks uteri, misalnya dengan penyemprotan air sabun atau air panas pada porsio; aplikasi asam arsonik, kalium permanganat pekat, atau jodium tinktur; pemasangan laminaria stift atau kateter ke dalam serviks; atau manipulasi serviks dengan jari tangan. Manipulasi uterus, dengan melakukan pemecahan selaput amnion atau dengan penyuntikan ke dalam uterus.
Pemecahan selaput amnion dapat dilakukan dengan memasukkan alat apa saja yang cukup panjang dan kecil melalui serviks. Penyuntikan atau penyemprotan cairan biasanya dilakukan dengan menggunakan Higginson type syringe, sedangkan cairannya adalah air sabun, desinfektan atau air biasa/air panas. Penyemprotan ini dapat mengakibatkan emboli udara.
Obat/zat tertentu, racun umum digunakan dengan harapan agar janin mati tetapi si ibu cukup kuat untuk bisa selamat.
Pernah dilaporkan penggunaan bahan tumbuhan yang mengandung minyak eter tertentu yang merangsang saiuran cerna hingga terjadi kolik abdomen, jamu perangsang kontraksi uterus dan hormon wanita yang merangsang kontraksi uterus melalui hiperemi mukosa uterus.
Hasil yang dicapai sangat bergantung pada jumlah (takaran), sensitivitas individu dan keadaan kandungannya (usia gestasi).
Bahan-bahan tadi ada yang biasa terdapat dalam jamu peluntur, nenas muda, bubuk beras dicampur lada hitam, dan lain lain. Ada juga yang agak beracun seperti garam logam berat, laksans dan lain lain; atau bahan yang beracun, seperti strichnin, prostigmin, pilokarpin, dikumarol, kina dan lain lain.
Kombinasi kina atau menolisin dengan ekstrak hipofisis (oksitosin) ternyata sangat efektif. Akhir-akhir ini dikenal juga sitostatika
Teknik-Teknik Aborsi pada klinik aborsi :
1. Dilatasi Dan kuret (D & C)
2. MR (Kuret dengan penyedotan)
3. Peracunan dengan menyuntikan larutan garam pekat
4. Penguguran dengan mengunakan kimia protaglandin
5. Operasi bedah kaisar/histerotomi
6. D&X (Intact dilatation & extraction =partial birth abortion




0 comments:

Post a Comment