Tuesday 15 September 2015

Sifat Air Yang Halal Untuk Berwudhu


Air Mutlak

Air mutlak adalah yang tidak bercampur dengan benda atau najis yang dapat mengubah keasliannya. Conntoh : air hujan, embun, air dari salju atau es yang mencair, air mata air, air sungai, dan air laut.
Dari Abu Hurairah r.a., berkata, “Ada seseorang  brtanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah Saw, sungguh kami berlayar di laut, sedang kami hanya membawa sedikit air. Bila air itu kamigunakan untuk wudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami wudhu dengan air laut?” Rasulullah Saw pun bersabda, “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.” (HR.Ibnu Majah)Air Zam- Zam

Dari Ali bim Abu Thalib r.a., “…kemudian beliau (Rasulullah Saw) minta satu timba air zam- zam, lalu beliau meminumnya dan mengunakannya untuk wudhu…” (HR. Ahmad)Air yang tercampur tapi terjaga sifat kemutlakannya

Air yang bercampur dengan benda yang suci, misalnya sabun maupun benda lain yang terpisah dengan air, hukumnya adalah suci dan menyucikan, selama masih terpelihara kemutlakannya ( sifat asalnya). Juga air yang bercampur dengan najis  namun jumlah kuantitas airnya lebih banyak lebih dari sepuluh kali lipat juga di 'ijma-kan masih bisa untuk berwudhu.

0 comments:

Post a Comment