Tuesday 15 September 2015

Sifat Air Yang Haram Untuk Berwudhu

Air yang terkena najis

 Air yang terkena najis hingga menyebabkan perubahan sifat asal dari air seperti warna, baud an rasa maka air tersebut najis dan haram untuk dipakai bersuci.
Air yang berubah sifat kemutlakannya
Selain itu, ada juga contoh lain dimana airnya memang tidak najis tapi sudah tidak boleh dipakai untuk berwudhu karena tercampur benda lain, misalnya air the, air kopi, dan sebagainya. Air tetap suci ( boleh diminum), tapi tidak menyucikan (tidak boleh dipakai berwudhu) Air bekas orang lain berwudhu

Dari Al- Hakam bin Amru berkata, “Rasulullah Saw melarang seseorang untuk berwudhu dengan sisa air yang telah dipakai untuk bersuci oleh orang lain.” (HR. A bu Dawud)

0 comments:

Post a Comment